SAMARINDA,tribunkaltim.co.id- Rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menghapus sistim tenaga kerja outsourching (kontrak) dalam revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dinilai tidak tepat dan bisa membuat pengusaha kelimpungan.
Penghapusan outsourching memang membuat citra pemerintah lebih baik,tapi bagi pengusaha dan pekerja itu justru sangat merugikan.
"Penghapusan sistim outsourching bisa membuat pengusaha kelimpungan dan berdampak langsung pada terjadinya PHK yang membludak dan menyebabkan semakin meningkatnya jumlah angka pengangguran,"kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo disela-sela menghadiri Rapimprov Kadin Kaltim di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (4/6/2011).
Ia mengatakan,Apindo Kaltim sudah lama mendengar rencana penghapusan outsourcing tersebut . Tetapi, jika itu nantinya benar terjadi maka pengusaha akan banyak yang kelimpungan.
‘’Saya pikir tidak tepat kalau outsourcing mau dihapus. Sebab sistim ini bagus dan berkaitan dengan etos kerja buruh dan kemampuan pengupahan perusahaan di Indonesia, kalaupun Menakertrans memaksakan, maka pengusaha akan melakukan PHK besar-besaran," tutur dia.
Sistim outsourching kata dia justru berhasil mengurangi terjadinya PHK dan mengurangi angka pengangguran,"katanya.(*)
Penulis : Hasbi
Editor : Fransina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar