Powered By Blogger

Rabu, 29 Desember 2010

LAWAN UPAH MURAH

“Perlawanan kaum buruh dalam memperjuangkan Kenaikan Upah, adalah sebuah perlawanan panjang kaum buruh yang berlangsung di seluruh wilayah bagian dunia. Kita pasti pernah mendengar tentang kisah pembangunan piramida di mesir (sekitar Th 2575-2150 Sebelum Masehi) yang mempekerjakan para budak yang dalam pekerjaanya hanya di beri Upah yaitu Makanan, yang kemudian berubah pada sebuah perlawanan untuk menuntut penambahan Makanan dan perbaikan kondisi kerja, yang kemudian berubah menjadi perlawan besar dari kaum Budak. Di indonsesia itu pun terjadi (Diantara tahun 1918 sampai dengan 1926) banyak sekali pemogokan-pemogokan yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh. pemgokan tersebut dilakukan oleh buruh-buruh yang bekerja transportasi, pelabuhan, perkebunan, perkantoran, penggadaian. Dengan menuntut kenaikan Upah dan perbaikan Kondisi Kerja. Ya, Tentu masih banyak kisah sejarah lainnya yang semakin membuktikan betapa panjang bait sejarah perlawanan terhadap Politik Upah Murah. Seolah jalan sejarah ingin mengarahkan kita jika kaum buruh tidak mau memperjuangkan hak-hak normatifnya, maka jangan pernah bermimpi tentang kesejahteraan !!!
Kesejahteraan tidak dapat tercipta jika tidak kita Rebut.

Lima tahun sudah Kepmenaker No 17/2005 tentang penentuan upah berdasarkan Kebutuhan hidup layak (KHL) diberlakukan. Namun perjuangan kaum buruh atas upah layak kembali mewarnai penghujung tahun ini. Aksi atau demonstrasi buruh kembali marak di sejumlah kota.
Terakhir yang paling panas (25 Nov 2010) puluhan ribu buruh tumpah ruah di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, melakukan pemogokan. Buruh KBN Tuntut UMP DKI 2011.

Menurut pemerintah serta dunia usaha, dari tahun ke tahun upah telah mengalami kenaikan signifikan. Sebagai contoh, rata-rata UMP tahun 2010 sudah mencakup hingga 80% KHL versi Dewan pengupahan. Anggapan tersebut ditentang oleh kalangan serikat buruh karena, pada prakteknya, secara nominal rata-rata kenaikan upah kurang dari 10 %. Di tahun 2010 rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 9,3% sehingga tidak sanggup mengejar kenaikan harga barang dan jasa yang melonjak karena inflasi selama 2010 sebesar 6,8 %.



Dari dahulu sampai hari ini kata UPAH MURAH sering di maknai hal yang lumrah terjadi, hal ini terjadi bukan dengan sendirinya, sejak masa Ordebaru Suharto hingga pemerintahan SBY saat ini, politik upah murah terus saja dijalankan.
Di masa Suharto, politik upah murah dijadikan daya tarik untuk menarik investasi asing. Begitu pula saat ini, bahkan parahnya ditambah embel-embel, logika umum yang di bangun adalah bila upah buruh tinggi maka pengangguran akan semakin meningkat.

Digembar-gemborkan pula bahwa upah buruh murah harus dijalankan untuk mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja, penciptaan lapangan kerja dianggap lebih penting daripada meningkatkan kesejahteraan pekerja-. Sungguh, semua ini adalah OMONG KOSONG belaka untuk mengelabui kaum buruh dan seluruh rakyat di negeri ini.

Sambil membangun logika yang “menakuti-nakuti” kaum buruh, dikatakan kalau upah buruh tinggi maka akan mengakibatkan perusahaan gulung tikar dan investor lari ke negara lain. Logika ini adalah jelas-jelas sebuah pernyataan yang tak berdasar. Upah murah sebagai daya tarik investasi asing adalah omong kosong belaka.

Mari coba kita berusaha melihatnya, jelas Upah Buruh Indonesia saat ini yang hanya berkisar 5-6% dari biaya produksi setiap perusahaan, masihlah sangat tergolong murah. Namun kenyataannya investasi asing hingga saat ini masihlah tidak masuk ke Indonesia. Bahkan Brunei dan Singapura, yang upah buruhnya jauh diatas upah buruh Indonesia, justru menjadi sasaran utama investasi dunia.

Bangkrutnya sejumlah perusahaan yang menyebabkan PHK dan larinya investor ke negara lain bukanlah disebabkan oleh upah buruh, melainkan karena ekonomi biaya tinggi (akibat korupsi baik pemerintah pusat maupun daerah, dan biaya-biaya siluman lainnya), kalah bersaing untuk mendapatkan pasar, tingginya harga komponen bahan baku impor, rendahnya tekonologi alat-alat produksi.

Hampir tidak ada perusahaan yang bangkrut akibat upah buruh, terkecuali omongan Apindo, Pemerintah, Bappenas, disaat momentum kenaikan upah minimum untuk tujuan membohongi dan menakut-nakuti kaum buruh agar menerima upah murah. Upah murah tidak dapat dijadikan solusi untuk mengatasi pengangguran, dan penciptaan lapangan kerja. PHK, pengangguran dan tidak tertampungnya tenaga kerja dalam lapangan kerja yang ada justru disebabkan oleh strategi pembangunan industri (ekonomi) yang salah yang dijalankan sejak pemerintahan Suharto hingga SBY-Budiono saat ini.

Sistem ekonomi pasar bebas (sistem ekonomi kapitalisme neoliberal), atau biasa disebut sistem ekonomi Penjajahan Gaya Baru merupakan Penyebab dari kebangkrutan industri kita, meningkatnya jumlah pengangguran, dan tidak tertampungnya tenaga kerja baru dalam lapangan kerja yang ada. Sistem ekonomi Penjajahan baru ini telah memaksa peran pembangunan ekonomi digantungkan pada investasi asing dan pada hutang luar negeri (dan selanjutnya menjadi beban APBN), menuntut dibukanya pasar dalam negeri untuk untuk dimasuki dan dikuasai asing, dibukanya seluruh sector (termasuk sektor vital dan yang dibutuhkan orang banyak) untuk dikuasai asing, mendorong industri pada strategi ekspor. Semuanya ini meletakkan Negara kita menjadi tergantung pada kekuatan asing dan kita tidak mampu mengontrol ekonomi kita sendiri karena kita telah dikuasai negara-negara penjajah dibawah kendali AS (dipimpin oleh Barak Obama sebagai presiden AS saat ini) dan diikat pada perjanjian-perjanjian dengan IMF, Bank Dunia, WTO, CGI.

Bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan kita, Pemerintahan SBY-Budiono justru memilih setia menjadi “budak” dari sistem ekonomi penjajahan baru ini. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Dengan UU ini seluruh sektor dapat dikuasai oleh asing, modal asing akan diperlakukan sama dengan modal dalam negeri, dan pemerintah SBY-Budiono berjanji tidak akan melakukan nasionalisasi.

Persoalan Krisis yang terjadi di negeri kita semakin berdampak buruk bagi perekonomian bangsa kita yang berdampak pada kemiskinan massal persoalan ini juga dirasakan rakyat kalimantaan Timur terutama kaum buruh, dimana krisis mengakibatkan mulai tidak kuatnya industri-industri dalam negeri terutama di sektor rill banyak terjadi penutupan-penutupan pabrik dan PHK2 massal terjadi akibat tidak mampu lagi untuk berproduksi hal ini sangat dirasakan kaum buruh di Kalimantan timur terutama di industri perkayuan bayaknya perusahan-perusahan melakukan kebijakan merumahkan karyawannya yang berujung pada PHK2 Massal yang secara tidak langsung memiskinkan kaum buruh dikalimantan timur. Belum lagi kebijakan Free Labor Market Flexibility (pasar tenaga kerja yang fleksibel) yang mengakibatkan semakin meluasnya penerapan sistem kerja kontrak (termasuk buruh harian lepas, borongan), outsourcing dan upah murah.

Hal ini seperti yang sama-sama kita ketahui bukan hanya terjadi di Kalimantan timur, namun juga terjadi di seluruh Indonesia. Berbicara Upah seharusnyalah kita juga mendorong untuk dapat di terapkanya Pemberlakuan Upah Layak Nasional. UU Ketenangakerjaan nomor 13 tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Justru pemerintah telah melanggar ketentuan ini. Melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tahun 2005 (PER-17/MEN/VIII/2005), komponen KHL hampir tidak ada bedanya dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum). Hanya menambahkan dari 43 komponen (KHM) menjadi 45 komponen (KHL).

Komponen-komponen upah dalam Kepmen tersebut semata-mata menempatkan buruh sama seperti alat kerja lainnya: mesin, kendaraan, dll. Artinya hanya memenuhi kebutuhan agar buruh dapat bekerja untuk esok hari, atau minggu dan bulan mendatang. Akhirnya Kepmen 17/2005 menjadikan UPAH LAYAK bagi kaum buruh, hanyalah slogan kosong tanpa ada usaha serius untuk membuat buruh dapat hidup layak.
Saat ini di penghujung tahun 2010, hampir di seluruh propinsi dan kota/kabupaten telah masuk usulan dari Dewan Pengupahan (Propinsi dan Kota) kepada gubernur/walikota/bupati untuk ditetapkan Januari 2011. Tak terkecuali di Kaltim, bahkan parahnya saat ini pembahasan UMP dan UMK kota/kabupaten kaltim terkesan tertutup, kita Kaum Buruh sangat sulit mengakses Informasi terhadap pembahasan itu. Lihat misalnya UMP Kaltim 2011, yang diusulkan sebesar Rp. 1.084.00 justru semakin menjauh dari KHL (versi Dewan Pengupahan Propinsi Kaltim). Seperti yg kita tau UMP Tahun 2010 sebesar 1.002.000, jika nilai UMP Kaltim 2011 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan diterima yaitu Rp. 1.084.000 maka UMP Kaltim secara nominal setahun hanya naik Rp.82.000 bandingkan dengan kenaikan Harga barang kebutuhan sehari-hari, jelaslah bahwa sejatinya tidak ada kenaikan Upah, dalam arti tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi Kaum Buruh.

Hal ini tambah di perumit karna keterwakilan Buruh dalam Dewan Pengupahan baik Propinsi maupun Kota/Kabupaten di wakili oleh kelompok Serikat Buruh statur quo, yang dari tahun ketahun lebih berkarakter kompromi terhadap pengusaha dan selalu mengorbankan nasib anggotanya. Apa lagi bila dilihat, dari usulan kenaikannya hampir tidak ada artinya bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
Hal ini membuktikan dua hal yaitu (pertama) bahwa Dewan Pengupahan hanya menjadi institusi untuk memastikan politik upah murah tetap dijalankan di seluruh Indonesia dan wajar jika kemudian ditolak dimana-mana. Bahkan di lapangan, kenaikan upah minimum ini dibandingkan kenaikan harga-harga barang, upah riil yang diterima buruh justru turun dan semakin jauh dari hidup layak. (kedua) keterwakilan unsur serikat buruh dalam Dewan Pengupahan yang selama ini selalu di wakili oleh serikat buruh oportunis itu selalu merugikan buruh, maka wajar jika serikat buruh yang kita identifikasi serikat buruh kuning itu sudah tidak layak mewakili suara kaum buruh, jadi sangatlah wajar jika semangat menyerukan dan mengajak kawan-kawan buruh untuk Tinggalkan serikat Buruh tersebut dan Ayo.. Bangun Serikat Buruh Persatuan Perjuangan Buruh Indonesia adalah kebutuhan.

Upah Layak Buruh selain memenuhi kebutuhan sandang dan pangan, haruslah mampu membayar cicilan rumah type 36 (untuk 15 tahun), membeli koran, buku-buku, rekreasi, biaya komunikasi dan mampu mengakses perkembangan teknologi dll. Sewajarnya Ketulusan Kerja mendapatkan take home pay (THP) yang dibawa oleh buruh kerumah itu bisa mencukupi kebutuhan dasarnya.

Apakah tuntutan ini berlebihan? TIDAK!!

Upah buruh hanyalah berkisar 2% dibandingkan gaji dan tunjangan jabatan Presiden
RI tahun 2010 (diluar fasilitas dan tunjangan lainnya), hanya berkisar 10-11% dari gaji dan tunjangan jabatan anggota DPR RI tahun 2010 (diluar fasilitas dan tunjangan lainnya). Upah ini hanya berkisar 14-16% dari biaya komponen produksi.
Bukankah kesejahteraan harus juga dapat dirasakan oleh Kaum Buruh dan Seluruh Rakyat dan bukan hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang yang menjadi pejabat, dan penguasa negeri ini!!! Karena pada dasarnya dari kucuran keringat otot-otot rakyat lah roda-roda perekonomian negeri ini digerakkan!

Akhir kata, Sadar bahwa tuntutan ini hanya dapat dimenangkan jika ada persatuan Kaum Buruh. Perjuangan Menolak Upah Murah adalah bagian dari Perjuangan Melawan Sistem Ekonomi Penjajahan Baru (kapitalisme neoliberal) yang dipraktekkan oleh SBY-Budiono dan Seluruh Partai Politik yang ada di Parlemen. yang telah terbukti semakin menyengsarakan Buruh dan Rakyat Miskin lainnya.

Buruh Bersatu : Semakin bergelora Perlawanan Kaum Buruh terhadap Politik Upah Murah, walau masih terkotak-kotak antar wilayah, antar kota (dan sektor industri). Persoalan ini harus dipecahkan oleh kaum buruh yang sadar akan pentingnya persatuan nasional kaum buruh.


Yudi Zakaria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar